CIANJUR, (PRLM).- Lokasi penambangan pasir besi yang masuk hingga ke kawasan objek wisata tidak memiliki ijin, Rabu (21/9) sudah ditutup, dan kini di lokasi tidak diperbolehkan ada aktifitas lagi. Apabila nantinya masih ditemukan ada yang melakukan aktifitas tentunya akan ada langkah lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Camat Sindangbarang Sopandi saat dihubungi, Kamis (22/9). Dia mengatakan, penetupan dilakukakan pihaknya, Rabu (21/9) merespon aspirasi masyarakat yang disampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa. Sebelum penutupan, pihaknya maupun Dinas Pengelolaan Sumber Air dan Pertambangan (PSDA dan P) Kab. Cianjur sudah beberapa kali menyampaikan teguran supaya aktifitas penambangan di Pasir Dudukuy dihentikan. Namun ketika itu teguran yang disampaikan tidak dihiraukan, sehingga memicu reaksi dari masyarakat.
"Dalam pertemuan dengan unsur muspika maupun perwakilan masyarakat, penanggung jawab penambangan pasir besi di Pasir Dudukuy sudah bisa menerima dan menghentikan aktifitasnya," katanya.
Dikatakan Sopandi, lokasi penambangan yang ditutup itu berada di Pasir Dudukuy Desa Saganten antara Pantai Apra dan Sereg. Pada 15 Agustus 2011 lalu, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Dinas PSD dan P. Sebab dari informasi antara Pantai Apra dan Sereg itu merupakan kawasan wisata, sehingga tidak boleh ditambang dan sebaliknya harus dilestarikan.
Sementara itu Kabid Pertambangan Dinas PSD dan P Kab. Cianjur Endang Suparman membenarkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali surat teguran terhadap aktifitas penambangan di Pasir Dudukuy Desa Saganten. Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan surat penghentian kegiatan terhadap kegiatan pemurnian pasir besi di Desa Jayagiri Kec. Sindangbarang dikarenakan usahanya tidak memiliki ijin termasuk pemberitahuan kepada camat setempat.
"Jadi di dua lokasi itu penambangan maupun pemurniannya tidak memiliki ijin, dan kami sudah berkali kal menyampaikan teguran hingga penghentian, apabila masih ada aktitifitas pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke aparat penegak hukum," katanya.
Mengenai adanya pro kontra terhadap berbagai bentuk aktifitas penambangan pasir besi, Endang, mengungkapkan hal itu tidak bisa dihindari. Namun pihaknya mengeluarkan SIPR mengacu pada amanat Undang undang bila masyarakat menambang dengan cara sendiri (memakai cara manual) pemerintah wajib mendukung kegiatan itu. Tujuan mengeluarkan SIPR yairu untuk pengembangan wilayah Cianjur selatan. Selain itu ada ketentuan lokasi penambangannya yaitu hanya di ombak terendah dan tertinggi. Apabila diluar itu berarti diluar ketentuan.
"Penambangan rakyat itu murni masyarakat dan pakai alat tradisional, tidak boleh menggunakan alat modern. Apabila ada yang melanggar bisa dikenakan sangsi. Kalau ada temuan melanggar, segera laporkan ke kami. Kalau terbukti bisa diberikan sangsi, soalnya kalau pakai alat modern berarti bukan penambangan rakyat lagi," ujarnya.(A-116/das)***
Hal itu ditegaskan Camat Sindangbarang Sopandi saat dihubungi, Kamis (22/9). Dia mengatakan, penetupan dilakukakan pihaknya, Rabu (21/9) merespon aspirasi masyarakat yang disampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa. Sebelum penutupan, pihaknya maupun Dinas Pengelolaan Sumber Air dan Pertambangan (PSDA dan P) Kab. Cianjur sudah beberapa kali menyampaikan teguran supaya aktifitas penambangan di Pasir Dudukuy dihentikan. Namun ketika itu teguran yang disampaikan tidak dihiraukan, sehingga memicu reaksi dari masyarakat.
"Dalam pertemuan dengan unsur muspika maupun perwakilan masyarakat, penanggung jawab penambangan pasir besi di Pasir Dudukuy sudah bisa menerima dan menghentikan aktifitasnya," katanya.
Dikatakan Sopandi, lokasi penambangan yang ditutup itu berada di Pasir Dudukuy Desa Saganten antara Pantai Apra dan Sereg. Pada 15 Agustus 2011 lalu, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Dinas PSD dan P. Sebab dari informasi antara Pantai Apra dan Sereg itu merupakan kawasan wisata, sehingga tidak boleh ditambang dan sebaliknya harus dilestarikan.
Sementara itu Kabid Pertambangan Dinas PSD dan P Kab. Cianjur Endang Suparman membenarkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan beberapa kali surat teguran terhadap aktifitas penambangan di Pasir Dudukuy Desa Saganten. Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan surat penghentian kegiatan terhadap kegiatan pemurnian pasir besi di Desa Jayagiri Kec. Sindangbarang dikarenakan usahanya tidak memiliki ijin termasuk pemberitahuan kepada camat setempat.
"Jadi di dua lokasi itu penambangan maupun pemurniannya tidak memiliki ijin, dan kami sudah berkali kal menyampaikan teguran hingga penghentian, apabila masih ada aktitifitas pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ke aparat penegak hukum," katanya.
Mengenai adanya pro kontra terhadap berbagai bentuk aktifitas penambangan pasir besi, Endang, mengungkapkan hal itu tidak bisa dihindari. Namun pihaknya mengeluarkan SIPR mengacu pada amanat Undang undang bila masyarakat menambang dengan cara sendiri (memakai cara manual) pemerintah wajib mendukung kegiatan itu. Tujuan mengeluarkan SIPR yairu untuk pengembangan wilayah Cianjur selatan. Selain itu ada ketentuan lokasi penambangannya yaitu hanya di ombak terendah dan tertinggi. Apabila diluar itu berarti diluar ketentuan.
"Penambangan rakyat itu murni masyarakat dan pakai alat tradisional, tidak boleh menggunakan alat modern. Apabila ada yang melanggar bisa dikenakan sangsi. Kalau ada temuan melanggar, segera laporkan ke kami. Kalau terbukti bisa diberikan sangsi, soalnya kalau pakai alat modern berarti bukan penambangan rakyat lagi," ujarnya.(A-116/das)***