TEMPO Interaktif, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan mengumumkan Peraturan Gubernur tentang larangan aktivitas Ahmadiyah pada Kamis (3/3) besok.
"Dalam proses pematangan dan insya Allah besok akan disampaikan secara resmi," kata Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rudy Gandakusumah, seusai mengikuti pertemuan Muspida di Rumah Dinas Gubernur di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (2/2) malam.
Pertemuan itu digelar gubernur bersama Wakilnya Dede Yusuf, Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, Kapolda Jawa Barat Irjen Suparni Parto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sugiyanto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Ketua MUI Jawa Barat Hafidz Utsman, dan sejumlah tokoh agama. Pertemuan berlangsung selama hampir dua jam.
Seusai pertemuan itu semua peserta rapat bungkam. Dede Yusuf menolak berbicara dan meminta agar menanyakan hasil rapat langsung kepada gubernur.
Kapolda Jawa Barat Irjen Suparni Parto juga menolak membeberkan hasil pertemuan itu dan menyerahkan penjelasan soal itu pada gubernur. "Sabar sabar sabar," katanya.
Ahmad Heryawan langsung masuk ke dalam ruangan dalam Gedung Pakuan. Rudy membenarkan pertemuan itu membahas pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.
Dia mengatakan substansi peraturan itu berkaitan bukan dengan ajaran Ahmadiyah, tapi dengan kegiatannya agar tidak menyalahi Surat Keputusan Bersama dan 12 butir kesepakatan antara pemerintah dan Jemaat Ahmadiyah. "Risalah sudah ditandatangani," kata Rudy.
Menurut Rudy, substansi produk hukum itu mengarah pada pelarangan kegiatan jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat. "Muspida sudah sepakat dan arahnya ke sana," katanya.
Saat pertemuan berlangsung, Dede Yusuf sempat mengirim pesan lewat akun Twitternya. "Gub Jabar akan keluarkan Pergub tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah... Sbg bentuk ketegasan demi kemanan dan penegakan SKB 3 Menteri," demikian isi pesan itu.
0 komentar:
Posting Komentar