Pedagang tergabung dalam Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) Pasar Cipanas, Senin (4/7) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pemkab Cianjur. Mereka mendesak pihak terkait agar menutup operasional toko retail busana yang baru dibuka di depan Pasar Cipanas Kec. Cipanas Kabupaten Cianjur.*
CIANJUR, (PRLM).- Sekitar 200 pedagang Pasar Cipanas di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Senin (4/7), melakukan aksi unjukrasa mendatangi Kompleks Kantor Pemkab Cianjur. Mereka mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Cianjur bisa bertindak tegas, segera menutup toko retail pakaian yang ada di depan Pasar Cipanas.
Rombongan massa para pedagang tergabung dalam Dewan Perwakilan Pedagang (DPP) Pasar Cipanas tiba di depan gerbang Kantor Pemkab. Cianjur sekitar pukul 10.00 WIB. Sambil membawa berbagai atribut mereka melakukan orasi terkait kekecewaan pedagang terhadap beroperasinya toko retail pakaian. Sebab mereka menilai keberadaannya merugikan para pedagang pasar.
Dalam aksi tersebut, sejumlah pedagang ibu ibu sempat beberapa kali mendorong pintu gerbang. Mereka meminta berbagai pihak terkait utamanya sat pol pp bisa menemui, sekaligus meminta kepastian tindaklanjut yang akan diambil.
Ketua DPP Pasar Cipanas Nico Paris mengatakan tuntutan yang disampaikan pedagang Pasar Cipanas itu mengacu pada terbitnya surat dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (KPPT-PM) Kabupaten Cianjur. Surat dengan nomor 503/593/KPPT&PM perihal Perijinan tertanggal 21 Juni 2011 itu ditandatangani Kepala KPPT&PM Endang Suhendar yang isinya memerintahkan untuk menutup sementara operasional toko karena tidak mengajukan perijinan terlebih dulu dan belum memiliki ijin gangguan. Sebab dilokasi yang sekarang berdiri toko retail pakaian itu ijin awalnya berupa pekerjaan renovasi bangunan rumah tinggal dan toko bagian depan sebagaimana dimaksud dalam IMB nomor 309/648.12/93 tanggal 12 Oktober 1993.
"Dasar penutupannya sudah jelas, karena sudah ada perintah dari KPPT dan PM. Tapi Kenapa sampai saat ini Sat Pol PP sebagai penegak peraturan daerah tidak berani bertindak," tegasnya. Namun pasca terbitnya surat itu, pihak manajemen toko hingga saat ini tidak mengindahkannya. Itu terbukti manajemen toko tersebut masih membuka tokonya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Sat Pol PP bisa segera melaksanakan isi surat itu menutup aktifitas di lokasi toko. Apabila tidak berani menutup toko sesuai permintaan para pedagang Pasar Cipanas, pihaknya tidak bisa menjamin bila terjadi sesuatu dengan aksi para pedagang. "Penutupan hari ini adalah harga mati. Bagi kami waktu 14 hari sejak keluarnya surat penutupan itu, dirasakan cukup memberikan toleransi. Tapi kenyataannya toko masih buka," katanya.
Rombongan aksi akhirnya diterima berbagai pihak terkait. Mereka melakukan dialog terkait desakan para pedagang. Sementara Kepala Sat Pol PP Kabupaten Cianjur Ucup Ditamihardja belum bisa dimintai komentarnya mengenai tuntutan pedagang Pasar Cipanas. Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan tim terkait menyikapi adanya desakan penutupan toko tersebut. (A-116/das)***
0 komentar:
Posting Komentar