Hidayatullah.com--Syeikh Kamal Al-Khatib, Wakil Ketua Gerakan Islam di Palestina 1948, menegaskan, Adzan akan tetap berkumandang lewat pengeras-pengeras suara meski pihak Zionis Israel berusaha menghentikannya.
Al-Khatib, sebagaimana dikutip PIC dari Nazareth, menyatakan, “Adzan akan tetap diperdengarkan lewat pengeras suara lima kali sehari meski ditentang mereka yang membenci Islam dan Muslim karena kami adalah pemilik dan putra-putra negeri ini, dan kami tidak akan pernah menerima usaha-usaha (menghentikan Adzan) yang tidak masuk akal itu.”
Al-Khatib sedang merespon berita bahwa anggota parlemen Zionis Knesset, Anastasia Michaelli telah mengajukan draft peraturan yang akan melarang dibunyikannya Adzan lewat pengeras suara.
“Rencana Michaelli ini bagian dari tren rasialis fanatik yang anti-Islam, sebagaimana terlihat dari terungkapnya rencana pengeboman Masjid Hassan Beik di kota Yafa,” ujar Al-Khatib.
Al-Khatib ‘menasehati’ Michaelli untuk mencari tempat tinggal lain di luar Palestina kalau memang tidak suka mendengar Adzan.
“Kalau dia tidak senang pada Adzan, silakan saja cari tempat lain di mana Adzan tidak terdengar, dan karena tidak akan ada tempat seperti itu di Palestina, silakan saja kembali ke asalnya di Russia atau Ukraina karena di sana mungkin dia bisa hidup tanpa mendengar Adzan,” tambah Al-Khatib.
Azan dan menara masjid adalah bagian dari identitas dan budaya Palestina yang dibanggakan rakyat Palestina, kata Al-Khatab.
Dikabarkan, Michaelli menyatakan bahwa ratusan ribu ‘warga Yahudi’ merasa ‘terganggu’ oleh suara Adzan, dan mereka ingin agar Azan dihentikan saja. Michaelli menyatakan tekadnya untuk mendesak peraturan pemerintah yang melarang Adzan lewat pengeras suara.
Orang Yahudi di berbagai belahan dunia diiming-imingi berbagai fasilitas agar mau melakukan ‘aliyah alias ‘hijrah’ ke tanah Palestina yang dikuasai Zionis untuk semakin memperkuat para pendukung Zionisme dan mengusir warga Palestina dari tanah air mereka sendiri.
Sebagaimana pernah diberitakan media ini, hari Rabu (18/5) parlemen Israel (Knesset) dalam waktu dekat dijadwalkan membahas RUU yang melarang adzan di masjid-masjid menggunakan pengeras suara, dengan ancaman denda uang sampai hukuman penjara.
Anggota Knesset Israel, Anastasia Michaeli, menyatakan, ia telah mengajukan RUU kepada Knesset yang melarang masjid-masjid menggunakan pengeras suara dengan tujuan melarang adzan di masjid-masjid kaum muslimin.
Ia menambahkan, sanksi yang diusulkan bagi mereka yang melanggar adalah denda uang yang besar, bahkan sampai hukuman penjara. Ia mengklaim bahwa “ratusan ribu warga Israel terganggu setiap harinya mendengar suara adzan”. *
0 komentar:
Posting Komentar