18 Februari 2011

KPU Cianjur Siapkan Pemilihan Ulang

CIANJUR, KOMPAS.com - KPU Kabupaten Cianjur tengah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat terkait dengan perintah Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemungutan suara ulang di empat kecamatan, yaitu Cipanas, Cianjur, Mande, dan Pacet. Tim konsultan pemenang pilkada menanggapi pemungutan suara ulang itu dengan keyakinan mampu mempertahankan keunggulannya.

"Dalam pekan ini kami terus berkonsultasi dengan KPU Jabar, terutama untuk anggaran dan jadwal pelaksanaan," kata Ketua KPU Cianjur Unang Margana, Kamis (17/2/2011) di Cianjur. MK membacakan putusan itu pada Rabu (16/2/2011) di Jakarta.

KPU Cianjur memutuskan pasangan Tjetjep Muchtar Soleh-Suranto (Tjerdas) sebagai pemenang pilkadapada 17 Januari, dengan persentase perolehan suara 40,58 persen. Tjejep adalah kandidat petahana, yang sebeleumnya menjabat sebagai bupati.

Sejumlah kandidat lain melihat adanya kecurangan di balik kemenangan itu. Namun, menurut Unang, MK hanya mengabulkan gugatan dari dua pasangan, yaitu Dadang Sufianto-RK Dadan (Dangdan) serta Maskana Sumitra-Ade Sanoesi (Maksad).

Pilkada itu berjalan dalam satu putaran. Padahal, menurut Unang, dalam nota kesepakatan dengan pemerintah daerah, anggaran sebesar Rp 43,5 miliar untuk pilkada dua putaran. " Jadi, saya rasa aspek pembiayaan tidak terlalu masalah. Anggaran pemungutan suara ulang bisa memakai sisa pilkada lalu. Hanya jumlah yang akan kami ajukan masih dihitung bersama KPU Jabar," kata Unang.

Tim konsultan pasangan Tjerdas menanggapi putusan MK itu dengan keyakinan tetap bisa memenangi pemungutan suara ulang. "Kalau dihitung perolehan suara dari 28 kecamatan lainnya yang disahkan MK, keunggulan suara kami dari pesaing terdekat mencapai 125.000 suara atau 13 persen. Sedangkan pemilih potensial di empat kecamatan tersebut pada pilkada lalu mencapai 177.000 suara. Kalau bisa unggul 70 sampai 80 persen, kami masih menang," tutur Ketua Tim Konsultan Tjerdas, Hasan Nasbi.

Hasan berharap KPU Cianjur segera menyelesaikan proses ini sebelum 17 Maret. Sebab, pada tanggal itu, masa kepemimpinan bupati saat ini selesai. Kalau selesainya di luar tanggal itu, maka perlu ada pejabat bupati sementara (caretaker). "Pemerintahan tidak akan berjalan baik jika dipimpin caretaker," ujar Hasan.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Dangdan, Sadar Muslihat menyatakan kecewa dengan keputusan MK, meskipun gugatannya dikabulkan. Sebab, pelanggaran yang dilakukan pemenang pilkada itu, menurut Sadar, tidak hanya di empat kecamatan saja, melainkan di seluruh kecamatan. "Tetapi memang bukti yang paling lengkap dari empat kecamatan tersebut," ujar Sadar.

Menurut Sadar, putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan. "Keputusan itu membuktikan bahwa laporan yang kami ajukan itu tidak mengada-ada, sesuai fakta di lapangan," ujar Sadar, yang salah satu keberatannya terkait dengan aktivitas kandidat petahana melantik pengurus Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWRT) Kabupaten Cianjur sekaligus meminta dukungan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Skull Belt Buckles