16 Februari 2011

Sikapi Kekerasan, Tokoh-tokoh dan Pemuka Agama Jabar Buat Pernyataan Bersama

Bandung (SJ) - Menyikapi insiden kekerasan yang terjadi terhadap jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Kab. Pandeglang, Banten, dan perusakan rumah ibadah di Temanggung, Jawa Tengah, para pemuka agama di Jabar membuat pernyataan bersama yang disampaikan di Aula Barat Gedung Sate, Senin (14/2/2011).

Dalam acara pernyataan bersama tersebut, hadir perwakilan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, kepolisian, perwakilan Pemprov dan DPRD Jabar, serta lebih dari 400 tamu lainnya. Hadir juga Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Moeldoko.

Ketua MUI Jabar, Hafiz Utsman memimpin pernyataan bersama yang berisi empat poin tersebut. Seusai membacakan pernyataan di hadapan hadirin, perwakilan tokoh agama dan berbagai institusi melakukan penandatanganan pernyataan tersebut.

Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua MUI Jabar Hafiz Utsman, Uskup Bandung Ignatius Suharya, Ketua PGIW Jabar Pdt. Krisna Ludya Suryadi, Ketua Walubi Jabar Handoyo Oyong, Ketua Parisadha Hindu Dharma Jabar Putu Sulatra, dan Ketua Matakin Jabar Bambang Sukoco.

Selain itu, pernyataan juga ditandatangi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Gubernur Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jabar, Kajati Jabar, dan Ketua DPRD Jabar.

Berikut isi pernyataan bersama para pemuka agama di Jabar:

Menyikapi terjadinya permasalahan keberagamaan serta kekerasan dalam masyarakat yang sering terjadi akhir-akhir ini, kami perwakilan umat beragama se-Jabar menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Prihatin atas terjadinya konflik antara jemaat Ahmadiyah dengan kelompok masyarakat di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan konflik masyarakat yang mengakibatkan rusaknya tempat ibadah di Temanggung, Jawa Tengah.

2. Bertekad membina kerukunan antar umat beragama, khususnya yang berada di wilayah Provinsi Jabar serta mendukung upaya pemerintah dalam usaha penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

3. Bertekad untuk mengupayakan penyelesaian maslah antar umat beragama, melalui forum dialog dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat.

4. Senantiasa melakukan koordinasi dan melaporkan secepatnya kepada instansi yang berwenang apabila melihat adanya indikasi terjadinya konflik sosial dan tindakan melawan hukum, serta mengajak kepada seluruh komponen masyarakat agar senantiasa menaati ketentuan peraturan perundang-undangan demi terciptanya suasana yang kondusif dan damai di wilayah Jabar.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Skull Belt Buckles